Dalam penggunaan fasilitas dan/atau produk perbankan, nasabah memiliki hak untuk menyelesaikan pengaduan di luar jalur pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
LAPS SJK dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Lembaga ini hadir sebagai sarana penyelesaian sengketa yang memberikan perlindungan kepada konsumen secara adil dan profesional di luar proses litigasi.Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, LAPS SJK berpegang pada lima prinsip utama, yaitu aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas.
Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui perundingan antara para pihak dengan bantuan Mediator LAPS SJK. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan damai yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Arbitrase adalah mekanisme penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis yang telah disepakati oleh para pihak. Proses ini dipimpin oleh Arbiter LAPS SJK yang independen.
Layanan Pendapat Mengikat digunakan untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran atau pelaksanaan suatu perjanjian. LAPS SJK akan memberikan pendapat yang bersifat mengikat secara profesional, objektif, dan independen.
Pengaduan yang dapat diajukan kepada LAPS SJK harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Selain menangani sengketa sebagaimana dimaksud di atas, LAPS SJK juga dapat menyelesaikan sengketa lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh proses penanganan sengketa di LAPS SJK dilaksanakan secara rahasia untuk menjaga kepentingan para pihak.
PT BPR Dana Bintan Sejahtera berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan