Tabungan Sejahtera

Definisi

Salah satu bentuk tabungan yang diselenggarakan oleh BPR Dana Bintan Sejahtera, dimana penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan pada saat jam operasional, dan dalam pelaksanaannya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan.

Manfaat

  1. Investasi dalam bentuk tabungan yang dapat diambil setiap waktu bila diperlukan
  2. Simpanan dengan jaminan keamanan yang lebih tinggi dibanding menyimpan di rumah, karena dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
  3. Diberikan fasilitas berupa buku tabungan yang berguna untuk melihat transaksi atau history tabungan

Pengguna Produk

  1. Perorangan yang telah memiliki kartu identitas (KTP/Paspor)
  2. Badan Usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan

Keuntungan

  1. Suku bunga yang menarik dan bersaing
  2. Setoran awal yang ringan
  3. Fleksibel untuk penyetoran dan penarikan
  4. Biaya administrasi yang ringan

Syarat

  1. Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor yang masih berlaku) untuk perseorangan
  2. Anggaran Dasar dan perubahannya, Kartu Identitas Asli serta dilengkapi SIUP, SITU, HO, NPWP dan TDP untuk penabung yang tercatat atas nama Badan Usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan
  3. Jika pada Anggaran Dasar Badan Usaha dan Yayasan tercantum dua orang atau lebih yang berhak mewakili Badan Usaha dan Yayasan maka masing-masing pihak harus sepakat untuk menunjuk satu atau dua orang sebagai wakil Badan Usaha dan Yayasan terhadap bank dan dituangkan dalam Surat Kuasa dengan melampirkan Identitas Asli
  4. Mengisi formulir pembukaan tabungan
  5. Setoran awal minimal Rp50.000,-
  6. Saldo minimal tabungan Rp25.000,-

Biaya

  1. Biaya administrasi bulanan Rp3.000,-
  2. Biaya penutupan tabungan Rp10.000,-
  3. Biaya ganti buku hilang atau rusak Rp10.000,-
  4. Pajak atas bunga tabungan sebesar 20 % (untuk saldo tabungan diatas Rp7.500.000,-)

Resiko

Jika suku bunga tabungan diatas penjaminan maka dana tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

Suku Bunga Tabungan Berjenjang

  •    1%     :  Diatas Rp1 juta s/d Rp25 juta
  •    2%     :  Diatas Rp25 juta s/d Rp50 juta
  •   2,5%  :  Diatas Rp50 juta s/d Rp100 juta
  •    3%     :  Diatas Rp100 juta

Perhitungan Bunga Tabungan

Periode perhitungan bunga dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berjalan berdasarkan saldo harian yang terdapat dalam bulan yang bersangkutan.

Rumus perhitungan bunga:

Total saldo harian satu bulan x Persentase Bunga X 30 hari

365

Contoh:

Total saldo harian Anda selama satu bulan sebesar Rp10.000.000,- maka perhitungan bunganya sebagai berikut: 

Rp10.000.000,- x 2% x 30 hari = Rp16.438,-

                    365

Jadi bunga per bulan setelah pajak (20%) = Rp13.151,-