Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Definisi

Penyediaan dana kepada perorangan/pengusaha/profesi untuk membiayai kebutuhan dana pembelian rumah kebutuhan konsumtif. Pencairan pinjaman dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan.

Persyaratan Kredit

  1. Persyaratan Utama : mempunyai jaminan kredit berupa Sertifikat Rumah
  2. Persyaratan Umum            
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Karyawan/Pengusaha/Profesi
  3. Untuk Karyawan, harus berstatus karyawan tetap minimal 1 (satu) tahun dengan usia minimal 17 tahun atau telah menikah dan usia maksimal 55 tahun pada saat kredit berakhir (kredit lunas)
  4. Untuk Pengusaha/Profesi, usaha calon debitur minimal telah berjalan 1 (satu) tahun (menguntungkan dan memiliki prospek untuk berkembang di masa yang akan datang) dengan usia minimal 17 tahun atau telah menikah dan usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir (kredit lunas)
  5. Debitur tidak tercatat dalam daftar hitam atau daftar kredit macet OJK
  1. Persyaratan Dokumen debitur karyawan

NO

DOKUMEN

1.

Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit

2.

Fotocopy KTP Pemohon (yang masih berlaku)

3.

Fotocopy KTP suami/isteri pemohon (yang masih berlaku)

4.

Fotocopy Kartu Keluarga

5.

Fotocopy Akta Nikah/Cerai

6.

Fotocopy NPWP

7.

Asli Slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir / Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

8.

Fotocopy Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir

9.

Fotocopy tagihan listrik/telepon/air rumah tinggal debitur

10.

Fotocopy Sertifikat Rumah, AJB, IMB, PBB terakhir dan denah bangunan (bila membeli dari perseorangan)

11.

Bukti pesanan, Kwitansi Uang Muka dan PPJB (bila membeli dari pengembang)

  1. Persyaratan Dokumen debitur pengusaha/profesi

NO

DOKUMEN

1.

Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit

2.

Fotocopy KTP Pemohon (yang masih berlaku)

3.

Fotocopy KTP suami/isteri pemohon (yang masih berlaku)

4.

Fotocopy Kartu Keluarga

5.

Fotocopy Akta Nikah/Cerai

6.

Fotocopy NPWP

7.

Fotocopy Akta pendirian perusahaan, Anggaran Dasar dan perubahannya, SIUP, SITU, TDP, Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi (pengusaha)

8.

Surat keterangan usaha dari RT/RW dan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan setempat (khusus usaha mikro).

9.

Fotocopy Izin Praktek (profesi)

10.

Fotocopy Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir

11.

Fotocopy tagihan listrik/telepon/air rumah tinggal debitur

12.

Fotocopy Sertifikat Rumah, AJB, IMB, PBB terakhir dan denah bangunan (bila membeli dari perseorangan)

13.

Bukti pesanan, Kwitansi Uang Muka dan PPJB (bila membeli dari pengembang)

Manfaat

Nasabah dapat memiliki rumah baru maupun bekas meskipun dana untuk pembelian rumah tersebut terbatas dan kekurangan dana untuk pembelian rumah tersebut akan dibiayai oleh Bank

Keuntungan

  1. Proses kredit cepat dan mudah
  2. Biaya administrasi ringan
  3. Uang muka ringan
  4. Jangka waktu maksimal 15 tahun

Biaya

  1. Biaya Provisi
  2. Biaya Administrasi
  3. Biaya Appraisal
  4. Biaya Asuransi Rumah dan Jiwa
  5. Biaya Notaris
  6. Biaya Materai

Resiko

  1. Pelunasan dipercepat akan dikenakan penalty sebesar 3% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan
  2. Denda keterlambatan sebesar 0,20% per hari dari angsuran per bulan