Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Definisi
Penyediaan dana kepada perorangan/pengusaha/profesi untuk membiayai kebutuhan dana pembelian rumah kebutuhan konsumtif. Pencairan pinjaman dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan.
Persyaratan Kredit
- Persyaratan Utama : mempunyai jaminan kredit berupa Sertifikat Rumah
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Karyawan/Pengusaha/Profesi
- Untuk Karyawan, harus berstatus karyawan tetap minimal 1 (satu) tahun dengan usia minimal 17 tahun atau telah menikah dan usia maksimal 55 tahun pada saat kredit berakhir (kredit lunas)
- Untuk Pengusaha/Profesi, usaha calon debitur minimal telah berjalan 1 (satu) tahun (menguntungkan dan memiliki prospek untuk berkembang di masa yang akan datang) dengan usia minimal 17 tahun atau telah menikah dan usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir (kredit lunas)
- Debitur tidak tercatat dalam daftar hitam atau daftar kredit macet OJK
- Persyaratan Dokumen debitur karyawan
NO |
DOKUMEN |
1. |
Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit |
2. |
Fotocopy KTP Pemohon (yang masih berlaku) |
3. |
Fotocopy KTP suami/isteri pemohon (yang masih berlaku) |
4. |
Fotocopy Kartu Keluarga |
5. |
Fotocopy Akta Nikah/Cerai |
6. |
Fotocopy NPWP |
7. |
Asli Slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir / Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan |
8. |
Fotocopy Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir |
9. |
Fotocopy tagihan listrik/telepon/air rumah tinggal debitur |
10. |
Fotocopy Sertifikat Rumah, AJB, IMB, PBB terakhir dan denah bangunan (bila membeli dari perseorangan) |
11. |
Bukti pesanan, Kwitansi Uang Muka dan PPJB (bila membeli dari pengembang) |
- Persyaratan Dokumen debitur pengusaha/profesi
NO |
DOKUMEN |
1. |
Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit |
2. |
Fotocopy KTP Pemohon (yang masih berlaku) |
3. |
Fotocopy KTP suami/isteri pemohon (yang masih berlaku) |
4. |
Fotocopy Kartu Keluarga |
5. |
Fotocopy Akta Nikah/Cerai |
6. |
Fotocopy NPWP |
7. |
Fotocopy Akta pendirian perusahaan, Anggaran Dasar dan perubahannya, SIUP, SITU, TDP, Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi (pengusaha) |
8. |
Surat keterangan usaha dari RT/RW dan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan setempat (khusus usaha mikro). |
9. |
Fotocopy Izin Praktek (profesi) |
10. |
Fotocopy Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir |
11. |
Fotocopy tagihan listrik/telepon/air rumah tinggal debitur |
12. |
Fotocopy Sertifikat Rumah, AJB, IMB, PBB terakhir dan denah bangunan (bila membeli dari perseorangan) |
13. |
Bukti pesanan, Kwitansi Uang Muka dan PPJB (bila membeli dari pengembang) |
Manfaat
Nasabah dapat memiliki rumah baru maupun bekas meskipun dana untuk pembelian rumah tersebut terbatas dan kekurangan dana untuk pembelian rumah tersebut akan dibiayai oleh Bank
Keuntungan
- Proses kredit cepat dan mudah
- Biaya administrasi ringan
- Uang muka ringan
- Jangka waktu maksimal 15 tahun
Biaya
- Biaya Provisi
- Biaya Administrasi
- Biaya Appraisal
- Biaya Asuransi Rumah dan Jiwa
- Biaya Notaris
- Biaya Materai
Resiko
- Pelunasan dipercepat akan dikenakan penalty sebesar 3% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan
- Denda keterlambatan sebesar 0,20% per hari dari angsuran per bulan