Deposito Sejahtera

Definisi

Simpanan dana pihak ketiga kepada bank dalam jangka waktu tertentu yang tidak bisa diambil pada masa penempatan yang telah disepakati bersama atau sebelum jatuh tempo (due date).

Jangka waktu penempatan deposito mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan. Penarikan nilai simpanan sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti sebesar 1% dari jumlah deposito dimana bunga yang berjalan sampai dengan tanggal pencairan tidak dibayar.

Manfaat

1. Nasabah dapat menyimpan dana dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai dengan rencana investasi

2. Investasi lebih aman karena dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

3. Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit dengan jumlah mencapai maksimal 90% dari nilai deposito yang dijaminkan.

Pengguna Produk

  1. Perorangan yang telah memiliki kartu identitas (KTP/Paspor)
  2. Badan Usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan

Keuntungan

  1. Suku bunga deposito diatas suku bunga tabungan
  2. Tersedia berbagai pilihan jangka waktu yang dapat ditentukan oleh nasabah sesuai dengan kebutuhan nasabah yaitu 1,3,6 dan 12 bulan
  3. Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain, cek/giro atau debet rekening dari tabungan nasabah di BPR
  4. Perpanjangan deposito secara otomatis (Automatic Roll Over)
  5. Pembayaran bunga deposito ditransfer ke rekening tabungan sehingga dapat menghasilkan bunga di tabungan

Syarat

  1. Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor yang masih berlaku) untuk perseorangan
  2. Anggaran Dasar dan perubahannya, Kartu Identitas Asli serta dilengkapi SIUP, SITU, HO, NPWP dan TDP untuk penabung yang tercatat atas nama Badan Usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan
  3. Jika pada Anggaran Dasar Badan Usaha dan Yayasan tercantum dua orang atau lebih yang berhak mewakili Badan Usaha dan Yayasan maka masing-masing pihak harus sepakat untuk menunjuk satu atau dua orang sebagai wakil Badan Usaha dan Yayasan terhadap bank dan dituangkan dalam Surat Kuasa dengan melampirkan Identitas Asli
  4. Mengisi formulir pembukaan tabungan
  5. Minimal penempatan Rp10.000.000,-

Biaya

1. Penempatan dan pencairan deposito masing-masing dikenakan biaya materai sebesar Rp6.000,-

2. Pajak atas bunga deposito sebesar 20% (untuk penempatan diatas Rp7.500.000,-)

Resiko

1. Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai dengan jangka waktu penempatan deposito)

2. Pencairan deposito yang dilakukan tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo (break) dikenakan penalty sebesar 1% dan bunga berjalan tidak dibayarkan

3. Bila bilyet deposito hilang, nasabah harus membuat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat

Perhitungan Bunga Deposito

Periode perhitungan bunga dilakukan mulai tanggal penempatan sampai dengan tanggal jatuh tempo bunga.

Rumus perhitungan bunga:

Nominal Penempatan x Persentase Bunga X 30 hari

 365

Contoh:

Anda mendepositokan uang sebesar Rp10.000.000,- dengan suku bunga 7% per tahun, maka perhitungannya:

Rp10.000.000,- x 7% x 30 hari  = Rp57.534,-

                       365     

Jadi bunga per bulan setelah pajak (20%) = Rp46.027,-